Ketuban Pecah ketika Persalinan bukan Nifas?
Jika keluar cairan ketuban sebelum persalinan atau ketika proses bukaan, apakah termasuk nifas? Apakah masih wajib shalat?
Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Sebelumnya kita akan melihat beberapa batasan yang disampaikan para ulama terkait nifas,
[1] Darah nifas adalah darah yang keluar setelah proses persalinan.
Setelah proses persalinan dalam arti semua badan bayi telah keluar. Sehingga jika yang keluar baru sebagian atau keluar ketika kontraksi maka tidak terhitung nifas, namun terhitung dam fasid (darah karena luka).
Ini merupakan pendapat Syafiiyah.
[2] Darah nifas adalah darah yang keluar setelah sebagian besar fisik bayi keluar. Sehingga jika yang keluar baru sebagian kecil dari badan bayi, misalnya keluar kakinya saja atau keluar sebagian kepala, maka darah ini tidak terhitung nifas, namun dam fasid.
Ini merupakan pendapat Hanafiyah.
[3] Darah nifas adalah darah yang keluar sebelum dan ketika proses persalinan.
Disebut proses persalinan jika keluar dua atau tiga hari sebelum persalinan, disertai dengan kontraksi.
Ini merupakan pendapat Hambali.
[4] Darah nifas adalah darah yang keluar ketika proses persalinan.
Sementara darah yang keluar dua atau tiga hari sebelumnya, meskipun sudah terjadi kontraksi, tidak terhitung nifas. Ini merupakan pendapat Malikiyah.
[al-Fiqh ala al-Madzahib al-Arba’ah, 1/121]
Dari keempat pendapat di atas, mereka sepakat bahwa darah nifas bentuknya harus darah dan bukan cairan biasa. Karena itu, jika yang keluar adalah cairan biasa dan bukan darah, seperti ketuban pecah atau rembesan cairan bening atau kekuningan sebelum persalinan atau ketika persalinan, tidak disebut nifas. Karena yang keluar bukan darah. Sehingga tetap wajib shalat.
Ada pertanyaan yang disampaikan ke Syaikh Ibnu Utsaimin,
قبل الولادة بثلاثة أيام خرج منها ماء مع شيء من الألم فهل هذا نفاس ؟
Tiga hari sebelum persalinan, keluar cairan disertai kontraksi. Apakah ini nifas?
Jawaban beliau,
هذا ليس بنفاس ؛ لأن النفاس هو الدم ، وليس الماء ، وأيضاً : لا يكون نفاساً إلا إذا كان مصحوباً بالطلق قبل الولادة بيومين أو ثلاثة ، وأما إذا كان قبل الولادة بزمن طويل ، فإنه ليس نفاساً ؛ لأن النفاس هو الدم الخارج مع الولادة أو قبلها بيومين أو ثلاثة مع الطلق ، وأما الماء فليس من النفاس
Ini bukan nifas. Karena nifas itu bentuknya darah, dan bukan air. Dan sebagai tambahan, tidak termasuk nifas kecuali jika diiringi dengan kontraksi 3 atau 2 hari sebelum kelahiran. Namun jika keluar darah jauh sebelum kelahiran, ini bukan nifas. Karena definisi nifas, darah yang keluar bersamaan dengan persalinan dua hari atau tiga hari sebelumnya disertai kontraksi. Namun untuk air, bukan nifas. (Fatawa Nur ‘ala ad-Dabr)
Demikian, Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)
Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/33884-ketuban-pecah-ketika-persalinan-bukan-nifas.html